Kode Perilaku Perusahaan Pers

 Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan sriwijayanewsonline.com dilengkapi    dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan sriwijayanewsonline.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Wartawan sriwijayanewsonline.com, dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen sriwijayanewsonline.com.
  4. Wartawan sriwijayanewsonline.com wajib mengutamakan kepentingan public dan hak public
  5. Wartawan dan Staf Perusahaan sriwijayanewsonline.com wajib mematuhi hukum dan peraturan   perundang-undangan di wilayah tugasnya.
  6. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari penanggungjawab/pemimpin redaksi

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi sriwijayanewsonline.com atau PT  FOURAL BERSAUDARA INTERMEDIA, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberdayakan oleh Blogger.